PROGRAM MENJAMIN MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
A. Pengertian
Jaminan Mutu (JM) Pelayanan Kesehatan
Jaminan mutu pelayanan kesehatan ialah,suatu proses
upaya yang dilaksanakan secara berkesinambungan,sistematis,objektif dan terpadu
dalam menetapkan masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan berdasarkan standar yang telah ditetapkan serta menentukan dan
melaksanakan cara pemecahan masalah mutu sesuai kemampuan yang ada dan menilai
hasil yang dicapai dengan menyusun saran tindak lanjut untuk lebih meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan(terutama pelayanan kebidanan).
(Nurmawati,
2010, Mutu pelayanan Kebidanan,
Trans Info Media, Jakarta)
B. Tujuan
Tujuan Program
Menjaga Mutu secara umum dapat dibedakan atas dua macam. Tujuan tersebut adalah:
1.
Tujuan
Umum
Tujuan umum Program Menjaga Mutu adalah
untuk lebuih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
2.
Tujuan
Khusus
Tujuan khusus Program Menjaga Mutu dapat
dibedakan atas lima macam yakni:
a.
Diketahuinya
masalah mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarkan
b.
Diketahuinya
penyebab munculnya masalah kesehatan yang diselenggarakan
c.
Tersusunnya
upaya penyelesaian masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan yang
ditemukan
d.
Terselenggarakan
upaya penyelesaian masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan yang
ditemukan
e.
Tersusunnya
saran tindak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan.
(http://threesst.blogspot.com/2010/11/program-menjaga-mutu.html)
C. Manfaat
Apabila program
menjaga mutu dapat dilaksanakan, banyak manfaat yang akan diperoleh. Secara
umum beberapa manfaat yang dimaksudkan adalah:
1.
Dapat
lebih meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan.
Peningkatan
efektifitas yang dimaksud di sini erat hubungannya dengan dapat diselesaikannya
masalah yang tepat dengan cara penyelesaian masalah yang benar. Karena dengan
diselenggarakannya program menjaga mutu dapat diharapkan pemilihan masalah
telah dilakukan secara tepat serta pemilihan dan pelaksanaan cara penyelesaian
masalah telah dilakukan secara benar.
2.
Dapat
lebih meningkatkan efesiensi pelayanan kesehatan.
Peningkatan
efesiensi yang dimaksudkan disini erat hubungannya dengan dapat dicegahnya
pnyelenggaraan pelayanan yang berlebihan atau yang dibawah standar. Biaya
tambahan karena pelayanan yang berlebihan atau karena harus mengatasi berbagai
efek samping karena pelayanan yang dibawah standar akan dapat dicegah.
3.
Dapat
lebih meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Peningkatan
penerimaan ini erat hubungannya dengan telah sesuainya pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat sebagai pemakai jasa
pelayanan. Apabila peningkatan penerimaan ini dapat diwujudkan, pada gilirannya
pasti akan berperan besar dalam turut meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
secara keseluruhan.
4.
Dapat
melindungi pelaksana pelayanan kesehatan dari kemungkinan munculnya gugatan
hukum.
Pada
saat ini sebagai akibat makin baiknya tingkat pendidikan dan keadaan sosial
ekonomi masyarakat serta diberlakukannya berbagai kebijakan perlindungan
publik, tampak kesadaran hukum masyarakat makin meningkat pula. Untuk
melindungi kemungkinan munculnya gugatan hukum dari masyarakat yang tidak puas
terhadap pelayanan kesehatan, tidak ada pilihan lain yang dapat dilakukan
kecuali berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang terjamin mutunya.
Dalam kaitan itu peranan program menjaga mutu jelas amat penting, karena
apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan dapatlah diharapkan
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang akan berdampak pada
peningkatan kepuasan para pemakai jasa pelayanan kesehatan.
(http://threesst.blogspot.com/2010/11/program-menjaga-mutu.html)
D. Mutu Pelayanan Kesehatan /Kebidanan
Mutu pelayanan kesehatan/pelayanan kebidanan ialah tingkat kesempurnaan
pelayanan kesehatan/kebidanan yang diselenggarakan, yang disuatu pihak
menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan
rata-rata. Penduduk,serta di pihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai
standar dan etika profesi yang telah ditetapkan.
Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang
diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam rangka tercapainya keluarga
yng berkualitas,berfokus pada pelayanan kesehatan perempuan, bayi baru lahir
dan anak balita. Bidan dalam memberikan pelayanan sesuai dengan peran fungsi
dan tugasnya yang telah disahkan atau sesuai dengan keputusan menteri kesehatan
nomor 900/202 tentang registrasi dan praktek bidan. Dalam menjalankan
prakteknya bidan memiliki 3 area pelayanan kebidanan yaitu :
1.
Pelayanan kebidanan (pelayanan kepada ibu dan anak)
· Asuhan bagi
perempuan (pra nikah, pra kehamilan, selam hami, malahirkan, pasca melahirkan,
interval antar kehamilan, menapouse).
· Pelayanan kepada
bayi baru lahir, bayi dan balita.
2.
Pelayanan keluarga berencana
·
Konseling
·
Penyediaan berbagai jenis kontrasepsi lengkap dengan
nasehat dan tindakan bila timbul efek samping.
3.
Pelayanan kesehatan masyarakat
·
Persalinan di rumah
·
Kunjungan rumah
·
Deteksi dini kelainan pada ibu dan anak
(Nurmawati,
2010, Mutu pelayanan Kebidanan,
Trans Info Media, Jakarta)
E. Bentuk
Program Menjaga Mutu
Bertitik tolak dari waktu penyelenggaraan Maka Jaminan Mutu itu dapat
dibedakan dalam tiga macam bentuk, yaitu:
- Program menjaga mutu
prospektif (prospective quality assurance)
Program
menjaga mutu prospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan sebelum
pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih
ditujukan pada unsure masukan serta lingkungan. Untuk menjamin terselenggaranya
pelayanan kesehatan yang bermutu, perlulah diupayakan unsure masukan dan
lingkungan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Prinsip pokok
program menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dalam menyusun peraturan
perundang-undangan. Beberapa diantaranya yang terpenting adalah :
a.
Standarisasi
(standardization)
Untuk
dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetapkanlah
standarisasi institusi kesehatan. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan
hanya diberikan kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah
ditetapkan. Dengan adanya ketentuan tentang standarisasi, yang lazimnya
mencakup tenaga dan saran, dapatlah dihindarinya berfungsinya institusi
kesehatan yang tidak memenuhi syarat. Standarisasi adalah suatu pernyataan tentang
mutu yang diharapkan yaitu yang menyangkut masukan proses dari system pelayanan
kesehatan.
b.
Perizinan
(licensure)
Sekalipun
standarisasi telah terpenuhi, bukan lalu berarti mutu pelayanan kesehatan
selalu dapat dipertanggung jawabkan. Untuk mencegah pelayanan kesehatan yang
tidak bermutu, standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang lazimnya
ditinjau secara berkala. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya
diberikan kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang memenuhi
persyaratan. Lisensi adalah proses administasi yang dilakukan oleh pemerintah
atau yang berwewenang berupa surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga
profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
Tujuan lisensi:
1)
Tujuan
umum lisensi :
Melindungi masyarakat
dari pelayanan profesi.
2)
Tujuan
khusus lisensi :
3)
Memberi
kejelasan batas wewenang dan menetapkan sarana dan prasarana.
c.
Sertifikasi
(certification)
Sertifikasi
adalah tindak lanjut dari perizinan,yakni memberikan sertifikat (pengakuan)
kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksanan yang benar-benar memenuhi
persyaratan.
d.
Akreditasi
(accreditation)
Akreditasi
adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi.
Lazimnya akreditasi tersebut dilakukan secara bertingkat, yakni yang sesuai
dengan kemampuan institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan
untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan
formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan
kriteria yang terbukaB.Program Menjaga Mutu Konkuren
- Program Menjaga Mutu
Retrospektif
Program
menjaga mutu retrospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan setelah
pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih
ditujukan pada unsur keluaran, yakni menilai pemanpilan peleyanan kesehatan.
Jika penampilan tersebut berada dibawah standar yang telah ditetapkan, maka
berarti pelayanan kesehtan yang diselenggarakan kurang bermutu.
Pengukuran
mutu restrofektif
adalah suatu pengukuran terhadap mutu layanan kesehatan yang di lakukan setelah
penyelenggaraan kesehatan yang di lakukan setelah penyelenggaraan layanan
kesehatan selesai di laksanakan.
Karena program
menjaga mutu retrospektif dilaksanakan setelah diselenggarakannya pelayanan
kesehatan, maka objek program menjaga mutu umumnya bersifat tidak langsung.
Dapat berupa hasil dari pelayanan kesehatan, atau pandangan pemakai jasa
pelayanan kesehatan. Beberapa contoh program menjaga mutu retrospektif adalah:
a.
Review rekam medis (record review)
Disini
penampilan pelayanan kesehatan dinilai dari rekam medis yang dipergunakan.
Semua catatan yang ada dalam rekam medis dibandingkan dengan standar yang telah
ditetapkan. Tergantung dari masalah yang ingin dinilai, reviu rekam medis dapat
dibedakan atas beberapa macam. Misalnya drug usage review jika yang dinilai
adalah penggunaan obat, dan atau surgical case review jika yang dinilai adalah
pelayanan pembedahan. Review merupakan penilaian terhadap pelayanan yang
diberikan, penggunaan sumber daya, laporan kejadian/kecelakaan seperti yang
direfleksikan pada catatan-catatan. Penilaian dilakukan baik terhadap
dokumennya sendiri apakah informasi memadai maupun terhadap kewajaran dan
kecukupan dari pelayanan yang diberikan.
b.
Review
jaringan (tissue review)
Disini
penampilan pelayanan kesehatan (khusus untuk bedah) dinilai dari jaringan
pembedahan yang dilakukan. Apabila gambaran patologi anatomi dari jaringan yang
diangkat telah sesuai dengan diagnosis yang ditegakkan, maka berarti pelayanan
bedah tersebut adalah pelayanan kesehatan yang bermutu.
c.
Survai
klien (client survey)
Disini
penampilan pelayanan kesehatan dinilai dari pandangan pemakai jasa pelayanan
kesehatan. Survai klien ini dapat dilakukan secara informal, dalam arti
melangsungkan tanya jawab setelah usainya setiap pelayanan kesehatan, atau
secara formal, dalam arti melakukan suatu survei yang dirancang khusus. Survei
dapat dilaksanakan melalui kuesioner atau interview secara langsung maupun
melalui telepon, terstruktur atau tidak terstruktur. Misalnya : survei kepuasan
pasien
Program
menjaga mutu konkuren adalah yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan
kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar proses,
yakni memantau dan menilai tindakan medis, keperawatan dan non medis yang
dilakukan. Program menjaga mutu konkuren adalah program menjaga mutu yang
dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pada bentuk
ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsure proses, yakni menilai tindakan
medis dan nonmedis yang dilakukan. Apabila kedua tindakan tersebut tidak sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan kurang bermutu.
- Program menjaga mutu
konkuren
Program menjaga mutu konkuren adalah yang diselenggarakan
bersamaan dengan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih
ditujukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis,
keperawatan dan non medis yang dilakukan. Apabila kedua tindakan tersebut tidak
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan
yang diselenggarakan kurang bermutu.
Program
menjaga mutu konkuren dinilai paling baik, namun paling sulit dilaksanakan.
Penyebab utamanya adalah karena adanya faktor tentang rasa serta ‘bias’ pada
waktu pengamatan. Seseorang akan cenderung lebih berhati-hati, apabila
mengetahui sedang diamati. Kecuali apabila pelayanan kesehatan tersebut
dilaksanakan oleh satu tim (team work), atau apabila telah terbentuk kelompok
kesejawatan (peer group).
- Program Menjaga Mutu
Internal
Program
menjaga mutu internal adalah bentuk kedudukan organisasi yang bertanggungjawab
menyelenggarakan Program Menjaga Mutu berada di dalam institusi yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan. Untuk ini di dalam institusi pelayanan kesehatan tersebut
dibentuklah suatu organisasi secara khusus diserahkan tanggung jawab akan menyelenggarakan
Program Menjaga Mutu.
Jika
ditinjau dari peranan para pelaksananya, secara umum dapat dibedakan atas dua macam:
a.
Para
pelaksana program menjaga mutu adalah para ahli yang tidak terlibat dalam
pelayanan kesehatan (expert group) yang secara khusus diberikan wewenang dan
tanggung jawab menyelenggarakan program menjaga mutu.
b.
Para
pelaksana program menjga mutu adalah mereka yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan (team based),jadi semacam gugus kendali mutu,sebagaimana yang banyak
dibentuk didunia industry.
Dari dua bentuk organisasi yang dapat dibentuk ini, yang dinilai paling baik adalah bentuk yang kedua, karena sesungguhnya yang paling bertanggungjawab menyelenggarakan program menjaga mutu seyogyanya bukan orang lain melainkan adalah mereka yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan itu sendiri.
Dari dua bentuk organisasi yang dapat dibentuk ini, yang dinilai paling baik adalah bentuk yang kedua, karena sesungguhnya yang paling bertanggungjawab menyelenggarakan program menjaga mutu seyogyanya bukan orang lain melainkan adalah mereka yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan itu sendiri.
- Program Menjaga Mutu
Eksternal
Pada
bentuk ini kedudukan organisasi yang bertanggungjawab menyelenggarakan program
menjaga mutu berada diluar institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Untuk ini, biasanya untuk suatu wilayah kerja tertentu dan/atau untuk
kepentingan tertentu, dibentuklah suatu organisasi, diluar institusi yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang diserahkan tanggung jawab
menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang diserahkan tanggung jawab
menyelenggarakan program menjaga mutu, misalnya suatu badan penyelenggara
program asuransi kesehatan, yang untuk kepentingan programnya, membentuk suatu unit program menjaga
mutu, guna memantau, menilai serta mengajukan saran-saran perbaikan mutu
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh berbagai institusipelayanan
kesehatan yang tergabung dalam program yang dikembangkannya. Pada program menjaga mutu
eksternal seolah-olah ada campur tangan pihak luar untuk pelayanan kesehatan
yang diselenggarakan oleh suatu institusi pelayanan kesehatan, yang biasanya
sulit diterima.
(http://endahpurnasari.blogspot.com/2010/08/faktor-yang-mempengaruhi-mutu-pelayanan)
DAFTAR PUSTAKA
Nurmawati, 2010, Mutu pelayanan Kebidanan, Trans Info Media, Jakarta
_________,
2010, Faktor yang Mempengaruhi Mutu Pelayanan, (http://endahpurnasari.blogspot.com/2010/08/faktor-yang-mempengaruhi-mutu-pelayanan)
[19 September 2011]
_________,
2010, Program Menjaga Mutu, (http://threesst.blogspot.com/2010/11/program-menjaga-mutu.html)
[19September 2011]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar